BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 10:18 WIB
139 view
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
Gedung Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

1. Tidak Mengakui Status Sebagai Mantan Terpidana

MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal ia seharusnya mengungkapkan statusnya tersebut.

Baca Juga:

2. Belum Menyelesaikan Masa Jeda Sebagai Terpidana

MK juga mendiskualifikasi beberapa calon yang masih berstatus terpidana dan belum menyelesaikan masa percobaan. Di antaranya, calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin yang masih menjalani masa percobaan, serta calon Bupati Parigi Moutong Amrullah S Kasim Almahdaly yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah Tidak Akan Serentak Lagi
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Sebesar Rp 719 Miliar
Bentrokan Berdarah Pendukung Calon Bupati di Puncak Jaya Papua, 1 Tewas dan Puluhan Rumah Dibakar
PSU Pilkada di Bulan Ramadan? Mohammad Toha: Sebaiknya Ditunda!
PSU Pilkada Pulau Taliabu Maluku Utara Dijadwalkan pada 5 April 2025, KPU Siapkan Sembilan TPS
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang
komentar
beritaTerbaru