Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan terkait pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang telah berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos telah diserahkan kepada otoritas Singapura.
"Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi, antara lain surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan dalam bahasa Inggris, serta surat dari Jaksa Agung dan Affidavit, sudah dibawa ke Pemerintah Singapura pada Minggu lalu," ungkap Setyo saat konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca Juga:
Proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa masa penahanan Paulus di Singapura akan berakhir pada 3 Maret 2025 mendatang. "Proses ekstradisi ini masih berjalan. Kami berusaha agar semuanya dapat diselesaikan dengan baik," kata Ibnu.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani dokumen ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Menurut Supratman, pihaknya terus bekerja untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses ekstradisi dapat segera diselesaikan.
Tags
beritaTerkait
komentar