BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

PAGAR HARAM DI TANAH NEGARA: KEJAHATAN TERANG-TERANGAN YANG DIBEKINGI APARAT?

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 12:48 WIB
152 view
PAGAR HARAM DI TANAH NEGARA: KEJAHATAN TERANG-TERANGAN YANG DIBEKINGI APARAT?
Sebuah lahan hutan lindung seluas 48 hektare yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan konservasi dan milik negara(kiri) , Masyarakat dan kadis LHK (kanan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG -Mafia tanah semakin menjadi-jadi di negeri ini. Kali ini, skandal besar terjadi di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Lahan hutan lindung seluas 48 hektare yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan konservasi dan milik negara, justru dikuasai oleh segelintir pihak dengan dalih kepemilikan pribadi.

Baca Juga:

Yang lebih mencengangkan. Lahan tersebut bahkan sudah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM), lengkap dengan pagar yang berdiri tegak seakan menantang hukum dan akal sehat kita semua.

Baca Juga:

KE MANA APARAT PENEGAK HUKUM?

Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: bagaimana mungkin tanah negara bisa diterbitkan SHM? Siapa yang bermain di balik skandal ini?

Apakah ada keterlibatan pejabat daerah, aparat desa, atau bahkan oknum penegak hukum yang membekingi praktik ilegal ini?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat telah lama bersuara, mengungkap penyimpangan ini. Sayangnya, seolah-olah ada tembok besar yang melindungi mafia tanah tersebut.

kepala desa regumuk

Kepala desa sendiri berani mengungkap beberapa nama yang terlibat. Termasuk oknum aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum, bukan pelindung pelanggar hukum!

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yuliani Siregar memang sudah turun ke lokasi dan memerintahkan pembongkaran pagar haram itu. Namun, apakah itu cukup?

Apakah sekadar membongkar pagar sudah menyelesaikan persoalan? Tidak! Jika benar ada permainan mafia tanah di sini, maka harus ada tindakan hukum tegas! Harus ada penangkapan! Harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu!

TUNTUTAN MASYARAKAT: BONGKAR MAFIA TANAH!

Kadis LHK Sumut , Yuliana Siregar

Masyarakat Desa Regemuk tidak butuh pencitraan, tidak butuh seremonial belaka. Mereka butuh keadilan! Mereka butuh bukti nyata bahwa hukum masih bisa dipercaya.

Bongkar semua pihak yang terlibat, dari yang bermain di meja kekuasaan hingga yang beroperasi di lapangan. Jangan biarkan mafia tanah terus merampas hak negara dan rakyat demi kepentingan segelintir orang yang haus kekuasaan dan uang.

Jika pagar haram ini dibiarkan, maka ini bukan sekadar perampasan tanah negara. Tetapi juga bentuk penghinaan terhadap hukum dan rakyat. Indonesia harus bersih dari para perampok berkedok pejabat dan aparat. Jika hukum masih ada di negeri ini, buktikan!

r04

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Skandal Mafia Tanah di Deliserdang: Hutan Lindung Dijarah, Kadis LHK Sumut Mengamuk!
Ditahan KPK, Hasto Sebut Ini Saatnya KPK Periksa Keluarga Presiden Jokowi
Pomdam I/BB Grebek Warung Narkoba di Sunggal, 14 Orang Diamankan
Bareskrim Polri Turunkan Tim Investigasi ke Sumbar Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD Serukan Penegakan Hukum Yang Adil di Indonesia: Cermati Kasus Moon Jae-in dan Hunter Biden
komentar
beritaTerbaru