BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 18:01 WIB
59 view
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk transaksi rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun anggaran 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang berlaku mulai 4 Februari 2025.

Baca Juga:

Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Rusun

Baca Juga:

Berdasarkan ketentuan terbaru, rumah tapak dan satuan rumah susun yang diserahkan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimum Rp5 miliar. Sementara itu, bagi transaksi yang dilakukan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif akan diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang.

Contohnya, jika seorang pembeli membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayar sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika rumah seharga Rp2,5 miliar dibeli pada 15 Februari 2025, pembeli hanya akan membayar PPN sebesar Rp55 juta, yakni 11% dari Rp500 juta.

Kebijakan Tidak Berlaku untuk Rumah dengan Fasilitas PPN Bebas

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan insentif ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Tujuan Kebijakan Insentif PPN

Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendukung daya beli masyarakat serta mendorong sektor properti dan sektor-sektor terkait lainnya untuk terus berkembang. Transaksi properti diharapkan dapat memberikan dampak positif yang besar bagi perekonomian nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 melalui laman resmi www.pajak.go.id.

(oz/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Dankosek I Tandatangani Letter of Coordination Agreement (LOCA) antara Kosek I dan LPPNPI Cabang Medan
Benarkah Rosan Roeslani Akan Pimpin Danantara? Ini Kata Todotua Pasaribu
Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah
PBNU Dukung Optimalisasi Hilirisasi Sawit untuk Kemandirian Ekonomi Indonesia
Asosiasi Pengusaha Apresiasi Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah, Dukung Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Tetapkan Tarif Efektif PPN 11% Tanpa Perubahan UU HPP
komentar
beritaTerbaru