BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 18:01 WIB
62 view
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tujuan Kebijakan Insentif PPN

Baca Juga:

Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendukung daya beli masyarakat serta mendorong sektor properti dan sektor-sektor terkait lainnya untuk terus berkembang. Transaksi properti diharapkan dapat memberikan dampak positif yang besar bagi perekonomian nasional.

Baca Juga:

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 melalui laman resmi www.pajak.go.id.

(oz/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Dankosek I Tandatangani Letter of Coordination Agreement (LOCA) antara Kosek I dan LPPNPI Cabang Medan
Benarkah Rosan Roeslani Akan Pimpin Danantara? Ini Kata Todotua Pasaribu
Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah
PBNU Dukung Optimalisasi Hilirisasi Sawit untuk Kemandirian Ekonomi Indonesia
Asosiasi Pengusaha Apresiasi Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah, Dukung Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Tetapkan Tarif Efektif PPN 11% Tanpa Perubahan UU HPP
komentar
beritaTerbaru