BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 18:01 WIB
60 view
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Contohnya, jika seorang pembeli membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka PPN yang harus dibayar sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika rumah seharga Rp2,5 miliar dibeli pada 15 Februari 2025, pembeli hanya akan membayar PPN sebesar Rp55 juta, yakni 11% dari Rp500 juta.

Baca Juga:

Kebijakan Tidak Berlaku untuk Rumah dengan Fasilitas PPN Bebas

Baca Juga:

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan insentif ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Dankosek I Tandatangani Letter of Coordination Agreement (LOCA) antara Kosek I dan LPPNPI Cabang Medan
Benarkah Rosan Roeslani Akan Pimpin Danantara? Ini Kata Todotua Pasaribu
Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah
PBNU Dukung Optimalisasi Hilirisasi Sawit untuk Kemandirian Ekonomi Indonesia
Asosiasi Pengusaha Apresiasi Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah, Dukung Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Tetapkan Tarif Efektif PPN 11% Tanpa Perubahan UU HPP
komentar
beritaTerbaru