BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 18:01 WIB
64 view
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk transaksi rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun anggaran 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang berlaku mulai 4 Februari 2025.

Baca Juga:

Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Rusun

Baca Juga:

Berdasarkan ketentuan terbaru, rumah tapak dan satuan rumah susun yang diserahkan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimum Rp5 miliar. Sementara itu, bagi transaksi yang dilakukan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif akan diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Dankosek I Tandatangani Letter of Coordination Agreement (LOCA) antara Kosek I dan LPPNPI Cabang Medan
Benarkah Rosan Roeslani Akan Pimpin Danantara? Ini Kata Todotua Pasaribu
Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah
PBNU Dukung Optimalisasi Hilirisasi Sawit untuk Kemandirian Ekonomi Indonesia
Asosiasi Pengusaha Apresiasi Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah, Dukung Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Tetapkan Tarif Efektif PPN 11% Tanpa Perubahan UU HPP
komentar
beritaTerbaru