BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Bangunan Milik Ibnu Lurah Tegal Sari Mandala 3 Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pihak Kelurahan dan Kecamatan Sudah Disurati

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 21:57 WIB
158 view
Bangunan Milik Ibnu Lurah Tegal Sari Mandala 3 Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pihak Kelurahan dan Kecamatan Sudah Disurati
Ibnu, Lurah Tegal Sari Mandala 3, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Meskipun telah disurati oleh pihak Kelurahan Tegal Sari 3 dan Kecamatan Medan Area, bangunan tersebut masih saja dibiarkan berdiri tanpa izin yang sah.

Baca Juga:

Lurah Tegal Sari 3, Sormin, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah menyurati pemilik bangunan, yang diketahui bernama Ibnu, agar segera mengurus PBG-nya. Bahkan, Kecamatan Medan Area juga telah memberikan himbauan yang sama. "Sudah kita surati, bahkan pihak Kecamatan juga sudah memberikan himbauan agar pemilik bangunan mengurus PBG-nya," ujar Sormin saat ditemui pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:

Namun, meski telah diingatkan, bangunan yang masih dalam proses pengerjaan ini, yang diperkirakan sudah mencapai sekitar 70% rampung, tetap tidak memperlihatkan adanya plang IMB/PBG yang diperlukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan keberadaan izin yang sah untuk proyek tersebut.

Pernyataan ini semakin diperkuat oleh Awaluddin Harahap, Sekretaris LSM Penjara Indonesia Kota Medan, yang menilai tindakan ini melanggar aturan dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. "Ada apa bangunan ini bebas berdiri tanpa plang IMB? Ironisnya, bangunan tanpa plang IMB tersebut sudah hampir rampung pembangunannya. Tentu saja, ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan," ungkapnya pada Rabu (8/1/2025).

Awaluddin juga menduga bahwa bangunan tersebut milik Ibnu, Lurah Tegal Sari Mandala 3. "Kami meminta Inspektorat untuk memeriksa dan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa PBG ini," tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, sebelumnya telah menegaskan pada Rabu (29/3/2023) untuk menindak tegas segala bentuk bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bobby juga meminta seluruh camat untuk mendata bangunan yang belum memiliki izin tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Camat Medan Area, Sutan Fauzi, belum memberikan komentar terkait perkembangan kasus ini

razali

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
TNI-Polri Gelar Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa di Medan
Diduga Akibat Anak Bermain Api, Enam Rumah di Medan Dilalap Si Jago Merah
Sejarah dan Asal-Usul Nama Kota Medan: Dari Tanah Lapang hingga Jadi Kota Multikultural
Lanud Soewondo Jalin Silaturahmi dengan Carlos Sitepu, Mahasiswa Perakit Pesawat dari Politeknik Negeri Medan
Cuaca Berawan dan Hujan Ringan Warnai Hari Ini di Medan dan Beberapa Kota di Sumatera Utara
Dankosek I Tandatangani Letter of Coordination Agreement (LOCA) antara Kosek I dan LPPNPI Cabang Medan
komentar
beritaTerbaru