BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

481 Pasangan Kepala Daerah Dilantik, Begini Besaran Gaji dan Tunjangan Mereka

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 16:05 WIB
128 view
481 Pasangan Kepala Daerah Dilantik, Begini Besaran Gaji dan Tunjangan Mereka
Suasana kepala daerah berbaris di dalam tenda pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebanyak 481 pasangan kepala daerah dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pasangan kepala daerah yang dilantik mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota. Usai pelantikan, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.

Salah satu hal yang sering menjadi sorotan adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh para kepala daerah. Gaji dan tunjangan mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah dan Janda/Dudanya.

Baca Juga:

Besaran Gaji Pokok Kepala Daerah:

Baca Juga:

Gaji gubernur: Rp 3.000.000

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sowa’a Laoli dan Martinus Lase Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli 2025-2030
Warga Antusias Menyambut Kepala Daerah Terpilih Usai Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Kirab 481 Kepala Daerah Tiba di Istana Jelang Dilantik Prabowo
Geladi Bersih, Bupati Batu Bara Terpilih Baharuddin Ikuti Kirab Jalan Kaki dari Monas Menuju Istana Kepresidenan
Enam Kepala Daerah Perwakilan Agama Tiba di Istana, Siap Dilantik Secara Simbolis oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Negara
komentar
beritaTerbaru