BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

MK Dapat Diskualifikasi Pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Mandailing Natal, Kata Pengamat

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 15:54 WIB
113 view
MK Dapat Diskualifikasi Pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Mandailing Natal, Kata Pengamat
Gedung MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengamat politik dari Universitas Medan Area, Walid Mustafa, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pilkada 2024.

Walid menilai bahwa MK harus bertindak tegas terhadap sengketa Pilkada yang memasuki tahap pembacaan keputusan pada pekan depan. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap persyaratan calon dapat merusak integritas Pilkada dan menciptakan preseden buruk bagi sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:

"MK harus bersikap tegas dan mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dari Pilkada 2024. Calon ini sudah merugikan masyarakat Mandailing Natal dan merusak kontestasi politik dengan bersekongkol dengan KPU mencurangi proses pelaksanaan Pilkada," ujar Walid, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:

Pengamat tersebut juga menegaskan bahwa persyaratan calon dalam Pilkada merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh seluruh pasangan calon. Apabila MK tidak mengambil tindakan tegas, maka akan muncul celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Mandailing Natal.

"Kriteria kelengkapan persyaratan calon mencerminkan patuhnya seorang calon terhadap aturan yang berlaku. Jika satu aturan saja dicurangi, ke depannya bisa saja terjadi korupsi," lanjutnya.

Walid juga menambahkan bahwa apabila MK tidak segera mengambil langkah tegas, pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi seharusnya tidak boleh ikut serta dalam pemilihan apapun di masa depan.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk membacakan putusan sengketa Pilkada Mandailing Natal pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution terkait dengan persyaratan pencalonan Saipullah Nasution, khususnya mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak diserahkan kepada KPU sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus, mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan MK terkait sengketa ini dan mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh hakim konstitusi.

"Apapun yang menjadi keputusan MK, KPU akan mengikutinya," ujar Agus.

Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution memenangkan Pilkada dengan perolehan suara 98.429, mengungguli Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution yang mendapatkan 97.488 suara, dengan selisih 941 suara atau 0,48 persen.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
MK Putuskan 40 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024
Hasyim Asy'ari Saksi Ahli di MK, Ungkap Fakta Sengketa Pilkada Mandailing Natal
Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Pilkada Sumut, Bobby Nasution : "Sudah dikabari KPU"
Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Dibatalkan, Ditunda Hingga Putusan MK
KPU Papua Selatan Tegaskan Paslon Gubernur Nomor Urut 3 dan 4 Memenuhi Syarat OAP dalam Sidang MK
KPU Minahasa Tenggara Tegaskan Paslon Nomor Urut Tiga Tidak Konsisten dalam Gugatan ke MK
komentar
beritaTerbaru