BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

MK Dapat Diskualifikasi Pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Mandailing Natal, Kata Pengamat

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 15:54 WIB
114 view
MK Dapat Diskualifikasi Pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi dalam Pilkada Mandailing Natal, Kata Pengamat
Gedung MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kriteria kelengkapan persyaratan calon mencerminkan patuhnya seorang calon terhadap aturan yang berlaku. Jika satu aturan saja dicurangi, ke depannya bisa saja terjadi korupsi," lanjutnya.

Baca Juga:

Walid juga menambahkan bahwa apabila MK tidak segera mengambil langkah tegas, pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi seharusnya tidak boleh ikut serta dalam pemilihan apapun di masa depan.

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk membacakan putusan sengketa Pilkada Mandailing Natal pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution terkait dengan persyaratan pencalonan Saipullah Nasution, khususnya mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak diserahkan kepada KPU sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus, mengatakan pihaknya akan menghormati keputusan MK terkait sengketa ini dan mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh hakim konstitusi.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPU Madina Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati Terpilih pada 27 Februari 2025
MK Putuskan 40 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024
Hasyim Asy'ari Saksi Ahli di MK, Ungkap Fakta Sengketa Pilkada Mandailing Natal
Mahkamah Konstitusi Gugurkan Gugatan Pilkada Sumut, Bobby Nasution : "Sudah dikabari KPU"
Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Dibatalkan, Ditunda Hingga Putusan MK
KPU Papua Selatan Tegaskan Paslon Gubernur Nomor Urut 3 dan 4 Memenuhi Syarat OAP dalam Sidang MK
komentar
beritaTerbaru