BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Kasus Suap

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 17:19 WIB
62 view
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Ajukan Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Kasus Suap
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan pembantuan suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, serta gratifikasi yang diterima pada 2012–2022. Permohonan ini disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Zarof, Erick Paat, menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap kejadian perkara, sehingga membuat beberapa hal dalam dakwaan tersebut kabur. Erick juga mengungkapkan ketidakjelasan mengenai dugaan suap yang melibatkan uang senilai Rp5 miliar yang diduga dijanjikan oleh Zarof kepada Hakim Agung Soesilo.

Baca Juga:

Erick menegaskan bahwa dakwaan mengenai pembantuan suap tidak dapat membuktikan keterlibatan Zarof dalam mempengaruhi putusan perkara yang ditangani oleh Hakim Soesilo. Selain itu, dakwaan mengenai gratifikasi juga dianggap tidak mencantumkan waktu, tempat, serta bentuk konkret dari perbuatan Zarof, baik saat menerima gratifikasi maupun dalam memengaruhi perkara yang ditangani.

Baca Juga:

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada hakim, serta menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA pada periode 2012–2022. Kasus ini melibatkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang lanjutan akan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari penuntut umum terkait eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Zarof.

(at/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto Turun di 'Tangga Keramat' KPK, Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK Terima Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Masuk Tahap Verifikasi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
Hasto Ditahan KPK: Bagaimana Keterlibatannya dalam Pelarian Harun Masiku?
Hasto Ditahan KPK, Ini Pesan Megawati Soekarnoputri
IM57+ Minta KPK Tuntaskan Kasus Hasto Sebelum Masa Penahanan Habis
komentar
beritaTerbaru