BREAKING NEWS
Selasa, 11 Maret 2025

Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta, Berlaku Januari 2025

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 13:23 WIB
30 view
Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 10 Juta, Berlaku Januari 2025
ilustrasi rupiah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bagi karyawan yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan pembebasan pajak ini, informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

(bs/n14)

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ketua Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,5 Miliar
Kasus Gratifikasi Sponsorship Fashion Show, KPK Belum Tahan Haniv Karena Ini!
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Gratifikasi Muhammad Haniv, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv Dijerat KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Cek Diskon dan Keringanannya pada Maret 2025
Wajib Pajak Harus Waspada, Pelaporan SPT Telat Bisa Kena Sanksi Berat!
komentar
beritaTerbaru