Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru memberikan kabar gembira bagi karyawan yang bekerja di sektor industri padat karya. Mulai Januari 2025, karyawan yang memiliki penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam keterangan resmi pada Senin, 17 Februari 2025, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor industri seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan kulit. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perubahan tarif pajak yang berlaku sejak awal tahun.
Dwi Astuti menjelaskan, "Tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional, sekaligus memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga meskipun ada kenaikan tarif PPN menjadi 12%."
Baca Juga:
Karyawan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini harus memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 10 juta atau sekitar Rp 500.000 per hari. Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus terdaftar dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar