BREAKING NEWS
Minggu, 23 Februari 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pengadilan Belum Ajukan Permohonan Pengukuran Sebelum Penggusuran di Bekasi

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 19:01 WIB
83 view
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Pengadilan Belum Ajukan Permohonan Pengukuran Sebelum Penggusuran di Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti penggusuran rumah dan sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang belum mengajukan permohonan pengukuran sebelum melaksanakan eksekusi lahan.

"Betul, mereka sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran," kata Nusron, Minggu (16/2).

Baca Juga:

Nusron menegaskan bahwa tidak ada surat permohonan eksekusi atau penggusuran terhadap lima rumah warga di lokasi tersebut. Menurutnya, sebelum eksekusi pengadilan dilakukan, diperlukan tahapan permohonan pengukuran untuk memastikan kesesuaian objek eksekusi.

Baca Juga:

Prosedur Hukum Harus Dipatuhi

Lebih lanjut, Nusron mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

"Kita ini negara hukum. Aturannya sudah jelas, yaitu sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, pengadilan harus mengajukan permohonan pengukuran," tegas Nusron.

Ia juga menekankan bahwa sebelum eksekusi, pengadilan seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat meminta BPN membatalkan sertifikat tanah warga yang terdampak.

Mahkamah Agung Bantah BPN Tidak Dilibatkan

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membantah klaim bahwa BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi lahan di Desa Setia Mekar oleh PN Cikarang. Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (13/2), menyatakan bahwa PN Cikarang telah melaksanakan pencocokan (constatering) dengan memohon bantuan Kantor BPN setempat sebelum eksekusi dilakukan.

"Berdasarkan berita acara tanggal 14 September 2022, constatering telah dilakukan tanpa dihadiri oleh termohon eksekusi dan BPN. Namun, BPN sebelumnya telah diundang," ujar Yanto.

Eksekusi lahan yang dilakukan pada 30 Januari 2025 merupakan delegasi dari PN Bekasi. PN Bekasi sebelumnya telah memberikan teguran (aanmaning) kepada para termohon eksekusi dan mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, polemik terkait sengketa lahan di Desa Setia Mekar masih terus bergulir. Warga yang terdampak telah mengadu ke DPR untuk mencari solusi atas penggusuran yang mereka alami meski mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

(cn/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Isu Pembatalan Pencabutan SHGB Pagar Laut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bantah Pembatalan Sertifikat SHGB Aguan, Tegaskan Kebijakan Pembatalan Terhadap Lahan di Luar Garis Pantai
ATR/BPN Batalkan Pencabutan Sertifikat SHGB Milik Aguan di Pagar Laut Tangerang?
Kepala Desa Segarajaya Tanggapi Dugaan Pemalsuan Sertifikat Laut Bekasi: 'Saya Tidak Tahu'
Polisi Amankan Dua Oknum Suporter Diduga Lakukan Vandalisme Jelang Laga Persija vs Persib
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Penutupan Akses Jalan Tembus Row 47 PIK Jakarta Utara
komentar
beritaTerbaru