BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

Zarof Ricar dan Harta Rp 920 Miliar: Kejagung Siap Ungkap Siapa Saja yang Kecipratan?

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 15:19 WIB
124 view
Zarof Ricar dan Harta Rp 920 Miliar: Kejagung Siap Ungkap Siapa Saja yang Kecipratan?
Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri asal-usul serta aliran dana fantastis senilai Rp 920 miliar yang dimiliki oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Meski kasus ini telah memasuki tahap persidangan, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya pengembangan baru, terutama jika ditemukan fakta tambahan yang relevan.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencermati perkembangan persidangan untuk mengungkap sumber dana tersebut.

Baca Juga:

"Jika dalam proses persidangan ada fakta baru yang valid terkait asal-usul dan aliran dana ini, tentu akan ada pengembangan lebih lanjut," ujar Harli, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:

Zarof Ricar Diduga "Makelar Kasus" di MA Sejak 2012

Zarof Ricar diduga telah menjalankan praktik sebagai makelar kasus di MA sejak 2012 hingga 2022. Selama periode tersebut, ia berhasil mengumpulkan aset hingga Rp 920,9 miliar, yang sebagian besar diyakini berasal dari pengurusan perkara di lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk mata uang asing dan emas batangan. Barang bukti yang disita dari kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan dari kamar hotelnya di Le Meridien, Bali, mengungkap total kekayaan mencengangkan tersebut.

Di lokasi penggeledahan, penyidik menemukan mata uang asing yang jika dikonversi mencapai Rp 920,9 miliar, serta 51 kg emas batangan dengan rincian 449 keping Fine Gold 999.9 dan 20 keping emas Antam.

Suap Rp 5 Miliar untuk Hakim Agung

Dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka. Zarof diduga telah bersekongkol dengan Lisa untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald di MA dengan menjanjikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut Abdul Qohar, Lisa Rahmat meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi tetap membebaskan kliennya. Sebagai imbalan, Lisa menjanjikan suap senilai Rp 5 miliar yang akan dibagikan kepada tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Selain itu, Zarof juga mendapat fee sebesar Rp 1 miliar dari Lisa.

Namun, sebelum uang tersebut disalurkan, Kejagung berhasil mengungkap skema ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram dari praktik makelar kasus ini.

Jerat Hukum untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

Atas perbuatannya, Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara itu, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hingga kini, Zarof telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk 20 hari ke depan, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena alasan tertentu dalam penyelidikan.

Kejagung memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Jika dalam persidangan terungkap adanya pihak lain yang terlibat, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal ini.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kejagung Respon Vonis Lebih Berat Budi Said: Akan Pelajari Langkah Selanjutnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Terkait Kasus Korupsi Emas Antam
IM57+ Minta KPK Tuntaskan Kasus Hasto Sebelum Masa Penahanan Habis
Presiden Prabowo Subianto Gelar Pertemuan dengan Para Hakim Se-Indonesia di Istana Kepresidenan
KPK Bongkar Keterlibatan Ketum PP dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar
Prabowo Sampaikan Apresiasi kepada Hakim Indonesia, Mahkamah Agung Laporkan Peningkatan Beban Perkara Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru