BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Februari 2025

Memperingati Sunarsih: PRT Turun ke Jalan, RUU PPRT Harus Disahkan!

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2025 18:46 WIB
300 view
Memperingati Sunarsih: PRT Turun ke Jalan, RUU PPRT Harus Disahkan!
Pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi long march
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi long march dari depan Gedung Sarinah hingga Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/2/2025). Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari PRT Nasional sekaligus mengenang Sunarsih, seorang PRT berusia 15 tahun yang meninggal akibat penyiksaan majikannya pada tahun 2001.

Staf Advokasi Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih, menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mengingat perjuangan Sunarsih serta mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Baca Juga:

"Kami hari ini bersama PRT menyelenggarakan jalan bareng dalam rangka memperingati Hari PRT Nasional. Peringatan ini juga menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kekerasan, diskriminasi, pelecehan, dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap PRT harus dihentikan," ujar Jumisih saat ditemui di kawasan Monas.

Dalam aksi tersebut, para peserta membawa spanduk yang berisi tuntutan agar Komisi XIII DPR segera mengesahkan RUU PPRT. Komisi XIII sendiri memiliki tugas legislasi di bidang reformasi regulasi dan hak asasi manusia.

"Tuntutan utama kami adalah segera sahkan RUU PPRT dan percepat pembahasannya di Komisi XIII. Isu PRT adalah isu HAM, sehingga negara wajib memastikan perlindungan hukum bagi PRT," tambah Jumisih yang juga merupakan bagian dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT.

Pentingnya Pengesahan RUU PPRT

Menurut Jumisih, pengesahan RUU PPRT sangat krusial karena dapat memberikan perlindungan hukum bagi sekitar 4 juta PRT di Indonesia. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah adanya perjanjian tertulis antara PRT dan majikan yang mencakup hak serta kewajiban kedua belah pihak, termasuk jam kerja, upah, dan jaminan sosial.

"RUU PPRT bukan hanya melindungi PRT, tetapi juga majikan. Dengan adanya perjanjian tertulis, kedua belah pihak memiliki kepastian hukum yang dapat dijadikan acuan dalam hubungan kerja," jelasnya.

Sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004, RUU PPRT masih tertunda selama 21 tahun meskipun terus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menilai bahwa lambatnya pembahasan RUU PPRT menunjukkan kurangnya keseriusan dari DPR.

"RUU PPRT seakan hanya menjadi hiasan yang dibahas tanpa ada langkah konkret untuk menyelesaikannya. Padahal, pemerintah sudah mendukung percepatan pengesahan sejak Januari 2023," ujar Lestari dalam peringatan Hari PRT Indonesia yang digelar secara daring pada Rabu (12/2/2025).

Saat ini, status RUU PPRT telah dilimpahkan (carry over) ke DPR periode 2024–2029. Oleh karena itu, para aktivis mendesak agar eksekutif dan legislatif segera duduk bersama guna memastikan pengesahan undang-undang tersebut demi perlindungan PRT di Indonesia.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Khawatir Proses Mulai dari Nol
komentar
beritaTerbaru