BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

UU ASN Picu PHK 40 Tenaga Honorer BPBD Jember, Pemerintah Diminta Tindak Lanjut

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 10:54 WIB
102 view
UU ASN Picu PHK 40 Tenaga Honorer BPBD Jember, Pemerintah Diminta Tindak Lanjut
Kepala BPBD Jember, Widodo Julianto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JEMBER -Sebanyak 40 tenaga honorer dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember harus menerima kenyataan pahit setelah terpaksa dibebastugaskan akibat penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut melarang pengangkatan pegawai non-ASN oleh instansi pemerintah setelah UU ini diberlakukan.

Kepala BPBD Jember, Widodo Julianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi mampu menggaji tenaga honorer tersebut, mengingat adanya larangan mengangkat pegawai non-ASN. Dalam Pasal 66 UU ASN, ditegaskan bahwa penyelesaian status pegawai non-ASN harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah UU tersebut mulai berlaku.

Baca Juga:

"Total ada 40 tenaga honorer yang terdampak," kata Widodo saat ditemui pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:

Widodo menjelaskan, BPBD Jember tidak dapat memaksa para tenaga honorer untuk tetap bekerja. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melarang jika para tenaga honorer ingin kembali bekerja. "Kami tidak melarang mereka masuk kerja, juga tidak memerintahkan masuk, dan tidak melarang jika tidak mau masuk," ungkapnya.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KA Logawa Tabrak Dump Truk di Jember, Sopir Tewas di Tempat
Sadis! Alfin Pukul Dada Anak Pacarnya Hingga Tewas karena Emosi
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga Pasca Pemangkasan Anggaran
Demo Tenaga Honorer di DPR RI, Ribuan Massa Blokir Jalan Tuntut P3K Penuh Waktu
Remaja di Jember Penggal Kepala Ayah Kandung, Polisi Kesulitan Interogasi Pelaku
Pembunuhan di Jember: Akbar Bunuh Ayahnya, Lalu Serang Tetangga dengan Parang
komentar
beritaTerbaru