Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JEMBER -Sebanyak 40 tenaga honorer dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember harus menerima kenyataan pahit setelah terpaksa dibebastugaskan akibat penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut melarang pengangkatan pegawai non-ASN oleh instansi pemerintah setelah UU ini diberlakukan.
Kepala BPBD Jember, Widodo Julianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi mampu menggaji tenaga honorer tersebut, mengingat adanya larangan mengangkat pegawai non-ASN. Dalam Pasal 66 UU ASN, ditegaskan bahwa penyelesaian status pegawai non-ASN harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah UU tersebut mulai berlaku.
Baca Juga:
"Total ada 40 tenaga honorer yang terdampak," kata Widodo saat ditemui pada Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Widodo menjelaskan, BPBD Jember tidak dapat memaksa para tenaga honorer untuk tetap bekerja. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melarang jika para tenaga honorer ingin kembali bekerja. "Kami tidak melarang mereka masuk kerja, juga tidak memerintahkan masuk, dan tidak melarang jika tidak mau masuk," ungkapnya.
Tags
beritaTerkait
komentar