Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025), Komisioner KPK Agus Joko Pramono mengungkapkan bahwa anggaran KPK dipangkas sebesar Rp201 miliar.
KPK menerima pagu anggaran 2025 sebesar Rp1,2 triliun, yang terbagi dalam tiga pos utama:
Baca Juga:
Rp790 miliar untuk belanja pegawai
Baca Juga:
Rp428,01 miliar untuk belanja barang
Tags
beritaTerkait
komentar