BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Diduga Tak Jujur dalam LHKPN, KPK Diminta Turun Tangan

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 13:58 WIB
44 view
Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Diduga Tak Jujur dalam LHKPN, KPK Diminta Turun Tangan
Ajai Ismail
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Wakil Ketua DPRD Langkat sekaligus Ketua DPD NasDem Langkat, Ajai Ismail, menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidaksesuaian dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Pasalnya, laporan kekayaan yang ia sampaikan dinilai tidak masuk akal dan memicu dugaan adanya kejanggalan.

Berdasarkan data LHKPN, pada tahun 2023, Ajai Ismail hanya melaporkan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 20 juta. Lebih mengejutkan lagi, pada tahun 2019, ia hanya melaporkan harta sebesar Rp 6 juta. Sementara itu, pada periode 2020-2022, Ajai tidak merinci harta kekayaannya dan hanya mencantumkan kas senilai Rp 6 juta serta utang ratusan juta rupiah.

Baca Juga:

Upaya konfirmasi kepada Ajai Ismail hingga kini belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Ajai belum memberikan komentar, bahkan pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepadanya juga tak mendapat respons.

Baca Juga:

KPK Diminta Turun Tangan

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Redyanto Sidi, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memanggil Ajai Ismail guna melakukan klarifikasi.

"KPK dapat memanggil untuk klarifikasi. Jika benar LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta dan data, maka patut diduga ada keterangan palsu dalam laporan tersebut," ujar Redyanto, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK bisa meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya seperti kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan pengecekan faktual terhadap data LHKPN. Namun, menurutnya, idealnya KPK turun langsung untuk melakukan investigasi.

"Saya kira temuan ini momentum yang tepat bagi KPK untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data LHKPN para pejabat secara menyeluruh di Indonesia," imbuhnya.

Dugaan Kejanggalan dalam Laporan Kekayaan

Senada dengan Redyanto, Pengamat Sosial Politik dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute, Abdul Rahim Daulay, juga meminta KPK turun ke Kabupaten Langkat untuk menelusuri lebih jauh kekayaan Ajai Ismail.

"Ini aneh dan tak masuk akal hartanya segitu. Masak tidak jujur menyampaikan LHKPN, padahal sudah berpengalaman di DPRD Langkat. Apakah mungkin bangkrut?" ujar Rahim dengan nada heran.

Rahim menduga ada sesuatu yang disembunyikan dalam laporan harta kekayaan Ajai Ismail. Ia meminta KPK segera memeriksa seluruh aset yang dimiliki oleh politisi NasDem tersebut.

"Publik pasti mendukung KPK untuk menelusuri harta kekayaan Pak Acai ini. Warga Langkat sudah mengetahui siapa beliau—seorang pengusaha, politisi, dan memiliki tiga anak yang juga menduduki kursi DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten," ucap Rahim.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan kejujuran Ajai Ismail dalam menyampaikan LHKPN, terutama terkait aset-aset bernilai besar yang tidak tercantum dalam laporannya.

"Sebagai penyelenggara negara yang baik dan taat pada undang-undang, seharusnya Pak Acai melaporkan seluruh harta kekayaannya secara jujur. Ada apa ini? Pasti ada sesuatu yang mencurigakan dalam laporannya. Publik patut bertanya-tanya, bagaimana dengan rumah dan mobil mewah yang sering digunakan? Jika tidak dilaporkan, apakah itu bukan miliknya?" tutup Rahim.

Kasus dugaan ketidaksesuaian LHKPN Ajai Ismail ini menambah daftar panjang pejabat publik yang diduga tidak transparan dalam melaporkan harta kekayaannya. Publik kini menanti langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan kejanggalan ini.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pegawai DJP Sumut II Laporkan Pejabat Kemenkeu ke KPK Terkait Rangkap Jabatan di BUMN
Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kepala Sekolah SMA Dharma Patra Pangkalan Susu Diperiksa Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana BOS
Kejagung Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Migas
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
Setelah dipecat Oleh PT Timah Tbk Karena Unggahannya,Wenny Myzon Kini Tuding Petinggi BUMN Terlibat Korupsi
komentar
beritaTerbaru