BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

SIM Keliling Jakarta 11 Februari 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 07:44 WIB
56 view
SIM Keliling Jakarta 11 Februari 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C
ilustrasi sim keliling
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa (11/2/2025). Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Layanan SIM keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Baca Juga:

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

Baca Juga:

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mal Citraland

Layanan ini memberikan kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

SIM yang masih berlaku (asli dan fotokopi)

KTP asli beserta fotokopi

Mengisi formulir permohonan di lokasi SIM keliling

Mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Ketentuan Khusus Layanan SIM keliling Jakarta hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling, karena memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pemuda Tewas Saat Tawuran di Penjaringan, Polisi Tangkap 23 Pelaku
Razman Kritik Laporan Pengadilan Jakarta Utara, Sebut Tragedi Hukum
Heri Kustanto Kumpulkan Relawan Untuk Serap Keluhan Masyarakat
Cuaca Jakarta Berawan Tebal Sepanjang Hari, 12 Februari 2025
Drama Sidang Razman Nasution: Ketua PN Jakut Laporkan ke Bareskrim!
Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya
komentar
beritaTerbaru