BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

SIM Keliling Jakarta 11 Februari 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Redaksi - Selasa, 11 Februari 2025 07:44 WIB
58 view
SIM Keliling Jakarta 11 Februari 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C
ilustrasi sim keliling
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketentuan Khusus Layanan SIM keliling Jakarta hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling, karena memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga:

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.

Baca Juga:

(bs/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Pemuda Tewas Saat Tawuran di Penjaringan, Polisi Tangkap 23 Pelaku
Razman Kritik Laporan Pengadilan Jakarta Utara, Sebut Tragedi Hukum
Heri Kustanto Kumpulkan Relawan Untuk Serap Keluhan Masyarakat
Cuaca Jakarta Berawan Tebal Sepanjang Hari, 12 Februari 2025
Drama Sidang Razman Nasution: Ketua PN Jakut Laporkan ke Bareskrim!
Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya
komentar
beritaTerbaru