Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran memang perlu dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah. Namun, Achmadi menegaskan bahwa meski ada pemotongan anggaran, hak-hak saksi dan korban tetap menjadi prioritas utama. "Efisiensi itu penting, tetapi kita tetap harus memastikan hak-hak saksi dan korban tetap terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga:
LPSK juga berupaya untuk mempertahankan layanan perlindungan dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran. Achmadi menjamin bahwa perlindungan saksi dan korban akan tetap berjalan meskipun ada pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, yakni sekitar 62 persen dari pagu anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp 229 miliar.
Baca Juga:
Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 yang memerintahkan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga hingga mencapai Rp 360 triliun. Dalam hal ini, LPSK terdampak dengan pemotongan sekitar Rp 142 miliar dari anggaran yang sebelumnya dialokasikan.
(kp/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar