
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan dua peraturan penting terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 dan PMK Nomor 13/2025. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor industri yang memiliki dampak positif terhadap perekonomian dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membeli rumah dan kendaraan ramah lingkungan.
Bebas PPN untuk Mobil Listrik
Dalam PMK 12/2025, pemerintah memberikan insentif PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL) roda empat tertentu dan bus listrik berbasis baterai. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan yang beremisi karbon rendah.
Baca Juga:
Kebijakan ini berlaku pada tahun anggaran 2025, di mana pembeli kendaraan listrik baru yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk mobil dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan insentif PPN. Pembeli kendaraan tersebut juga harus melakukan registrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan insentif ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
Bebas PPN untuk Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun
Selain itu, PMK 13/2025 mengatur PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak baru dan satuan rumah susun siap huni yang harga jualnya tidak lebih dari Rp 5 miliar.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah dan mendukung sektor perumahan nasional. Penyerahan rumah harus dilakukan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dengan dokumen serah terima yang sah.
Selain itu, bagi rumah yang telah dibayar uang muka atau cicilan sejak 1 Januari 2025, pembeli tetap dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah jika memenuhi persyaratan tertentu.
Masa Berlaku Insentif
PPN yang ditanggung pemerintah untuk kedua kebijakan ini berlaku selama tahun anggaran 2025, mulai Januari hingga Desember 2025. Pembeli rumah atau kendaraan yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan insentif tersebut, dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dapat disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus fiskal yang signifikan bagi sektor otomotif dan properti serta meningkatkan daya beli masyarakat.
(kp/n14)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal