BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 11:24 WIB
142 view
Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

(kp/n14)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
komentar
beritaTerbaru