BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 11:24 WIB
142 view
Kemenkeu Terbitkan Peraturan Baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mobil Listrik dan Rumah Tapak, Ditanggung Pemerintah
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan insentif ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan industri otomotif yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.

Bebas PPN untuk Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Baca Juga:

Selain itu, PMK 13/2025 mengatur PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025. Insentif ini berlaku untuk rumah tapak baru dan satuan rumah susun siap huni yang harga jualnya tidak lebih dari Rp 5 miliar.

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah dan mendukung sektor perumahan nasional. Penyerahan rumah harus dilakukan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dengan dokumen serah terima yang sah.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sri Mulyani Tetapkan Perpanjangan Insentif PPN Rumah Tapak, Simak Syaratnya!
komentar
beritaTerbaru