Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Sebanyak 16 provinsi di Indonesia mulai melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (
BBNKB) pada Februari 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan yang telah menunggak, tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran PKB. Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok nominal pajak kendaraan yang belum dibayarkan tanpa dikenakan denda.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar