BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Sertifikat Hak Milik 11 Hektar Tanah Warga Bekasi Tiba-Tiba Berpindah Ke Nama Orang Lain di Area Pagar Laut

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 16:29 WIB
60 view
Sertifikat Hak Milik 11 Hektar Tanah Warga Bekasi Tiba-Tiba Berpindah Ke Nama Orang Lain di Area Pagar Laut
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Datangi Rumah yang Sertifikatnya Dipindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Selasa (4/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BEKASI -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 11 hektar tanah milik 84 warga yang semula memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kini telah berpindah menjadi milik orang lain. Tanah tersebut terletak di area pagar laut Bekasi dan semula terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Nusron Wahid mengungkapkan, "Sertifikat orang diklaim (jadi milik orang lain), petanya diganti," saat melakukan kunjungan ke lokasi pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/2/2025).


SHM seluas 11 hektar tersebut mencakup 89 bidang tanah yang tersebar di Desa Segara Jaya. Namun, setelah setahun, pada 2022, Nomor Identifikasi Bangunan Tanah (NIB) milik warga tiba-tiba berpindah ke area pagar laut. Kejanggalan lainnya adalah luas tanah yang tercatat pada sertifikat tersebut bertambah menjadi 72 hektar, sementara jumlah pemilik tanah menyusut dari 84 menjadi hanya 11 orang.

Nusron memastikan bahwa pihaknya akan segera menghapus data pemindahan SHM tersebut dan mengembalikannya kepada pemilik asli. "Sertifikat orang dipakai. Ini otomatis kita hapus dalam peta, sehingga ini kembali menjadi laut," tegasnya.


Selain itu, ATR/BPN juga tengah melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat BPN dalam pemindahan SHM tersebut. Nusron menambahkan bahwa jika ada unsur pidana dalam kasus ini, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Kami akan mengadukan ke Aparat Penegak Hukum. Jika terbukti ada unsur pidananya, kami akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum," kata Nusron.

Kasus pemindahan sertifikat hak milik warga ke area pagar laut Bekasi ini menjadi perhatian serius pihak ATR/BPN. Warga yang merasa dirugikan berharap ada keadilan dan proses hukum yang jelas terkait masalah ini.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru