BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Menkomdigi Ungkap Arahan Prabowo untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Media Sosial dalam 2 Bulan

BITVonline.com - Minggu, 02 Februari 2025 12:18 WIB
48 view
Menkomdigi Ungkap Arahan Prabowo untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Media Sosial dalam 2 Bulan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.com-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Kabinet, Presiden Prabowo meminta agar regulasi tersebut dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab kepada kami kemarin, menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:

Meutya menambahkan bahwa untuk merumuskan regulasi tersebut, ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus. Tim ini terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, dan lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto.

Baca Juga:

"Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja mulai 3 Februari 2025," ujar Meutya.

Tim ini akan fokus pada tiga hal utama: pertama, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim ini akan melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," tambah Meutya.

Selain itu, salah satu aspek yang akan dikaji dalam regulasi adalah pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial, yang bertujuan untuk mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya. Penyusunan regulasi ini juga melibatkan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.

(dtk/n14)

Editor
: BITVonline.com
Tags
beritaTerkait
Kemendagri Gelar Retreat Kepala Daerah, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Resmi Dimulai di Sumut, Masyarakat Sambut Antusias
Presiden Prabowo Ingatkan Wartawan untuk Waspadai Hoaks dan Jaga Integritas Pers
Prabowo Isyaratkan Reshuffle Kabinet, Menteri Berkinerja Buruk Terancam
Ivan Sugianto Didakwa Pasal Berlapis Usai Paksa Siswa SMK Sujud dan Gonggong
Menkominfo Meutya Hafid Jelaskan Dasar Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
komentar
beritaTerbaru