BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Hakim MK Enny Nurbaningsih Harapkan Revisi UU MK Tegakkan Independensi

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 05:04 WIB
28 view
Hakim MK Enny Nurbaningsih Harapkan Revisi UU MK Tegakkan Independensi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan harapannya terkait revisi Undang-Undang (UU) MK yang akan dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029. Revisi tersebut sebelumnya sempat ditunda pada rapat paripurna DPR RI 2019-2024.

“Saya berharap dengan pembentukan Undang-Undang baru semakin menegakkan independensi dan kekuasaan kehakiman di situ. Itu saja sebetulnya,” ujar Enny kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Enny menekankan bahwa dirinya tidak dapat memberikan masukan langsung kepada DPR terkait revisi UU MK, karena itu merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Namun, ia menambahkan, jika nantinya ada permintaan dari DPR, maka masukan tersebut dapat disampaikan.

Baca Juga:

“Kami dari MK tidak bisa mengusulkan apa pun yang berkaitan dengan, karena itu ranah kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dan merupakan salah satu objek yang akan diujikan juga di MK,” kata Enny.

Revisi UU MK sempat diwarnai polemik karena pengesahannya yang dilakukan secara diam-diam pada masa reses 13 Mei 2024. Rapat yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Melalui kesepakatan kedua belah pihak, RUU ini akan dibawa ke periode selanjutnya tanpa perlu dibahas ulang.

Baca Juga:

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam revisi UU MK adalah aturan masa jabatan hakim MK yang diatur menjadi 10 tahun, serta adanya syarat konfirmasi lembaga pengusul untuk seorang hakim MK melanjutkan masa jabatan atau masa pensiun hakim.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, juga sempat menyoroti revisi ini, yang saat menjabat Menkopolhukam, menolak pembahasan revisi UU MK tersebut. Menurutnya, beberapa isi dalam revisi UU MK justru berpotensi mengancam independensi lembaga tersebut.

Syarat konfirmasi lembaga pengusul, yang menjadi bagian dari revisi, menjadi kontroversial. Hal ini dianggap merugikan bagi sejumlah hakim MK, salah satunya adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra. Di sisi lain, revisi ini dianggap menguntungkan bagi Hakim MK Anwar Usman yang sudah memasuki periode ketiganya. Selain Saldi Isra, dua hakim lainnya yang disebutkan terancam dengan revisi ini adalah Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Selebriti Indonesia yang Berpotensi Menjadi Mualaf: Hotman Paris, Willie Salim, dan Denny Sumargo?
MinyaKita Tak Sesuai Takaran Ditemukan Kembali di Magetan, Kemasan 1 Liter Hanya Berisi 900 ML
Mengapa Kucing Takut Mentimun? Ini Penjelasan Dokter Hewan dan Ahli Perilaku Hewan
Anggota DPRD Kota Binjai Terima Laporan Terkait Pungli Guru SD, Modus Biaya Administrasi Sertifikasi dan Tunjangan Penghasilan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jambi, Temukan 872 Gram Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Polres Tanjung Jabung Barat Luncurkan Program Nanam Jagung: Monokultur dan Tumpang Sari untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru