Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MUARO JAMBIĀ -Terjadi ketegangan di Pabrik Kelapa Sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang terletak di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Sejak Senin, 27 Januari 2025, pabrik yang sebelumnya dikelola oleh PT. Mayang Mengurai Jambi (MMJ), kini dikuasai oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan baru, PT. Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA).
Operasional pabrik PT. PAL yang sebelumnya dikelola oleh PT. MMJ dihentikan oleh pihak yang kini menguasai lokasi tersebut. Pihak penguasa yang mengklaim sebagai PT. MPJA meminta seluruh karyawan, mulai dari Mill Manager hingga Asisten Maintenance dan KTU PT. MMJ, untuk meninggalkan pabrik. Jennis Fonsianus Hutajulu, Mill Manager PT. MMJ, menyatakan bahwa sebelum diminta meninggalkan pabrik, dirinya sempat mempertanyakan legalitas PT. MPJA yang mengklaim sebagai pihak yang sah. Namun, menurutnya, pihak PT. MPJA tidak dapat menunjukkan dokumen legal yang sah.
Di sisi lain, Jennis menegaskan bahwa PT. MMJ memiliki legalitas yang jelas terkait dengan pengelolaan pabrik, yang didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT. PAL, yang berlaku sejak Juni 2022 lalu. Dengan dasar legalitas yang dimiliki, PT. MMJ tidak menerima pengambilalihan tersebut dan berencana menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak mereka.
Baca Juga:
Wahyuh Rohmad Nugroho, seorang warga setempat, mengonfirmasi bahwa saat ini operasional PT. MMJ telah dihentikan. Ia menyebutkan bahwa untuk legalitas PT. MPJA, akan segera diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. Wahyu juga menyarankan agar PT. MMJ menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pengambilalihan ini
PT. MMJ pun menyatakan akan segera melaporkan permasalahan ini ke Polda Jambi hingga ke Mabes Polri. Pihak PT. MMJ menekankan bahwa peralihan kepemilikan yang dilakukan dengan PT. PAL pada Juni 2022 lalu sudah sah dan dilaksanakan di depan notaris serta mendapat persetujuan dari pemegang saham perusahaan.
Baca Juga:
Sebagai informasi, pabrik kelapa sawit PT. PAL yang dikelola oleh PT. MMJ berada di atas lahan seluas 22,4 hektare dan dijual kepada PT. MMJ dengan nilai transaksi sebesar 128 miliar rupiah. Proses peralihan ini telah dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah, dan kini PT. MMJ berencana untuk mengambil langkah hukum guna mengklaim kembali haknya atas pabrik tersebut.(NOVAL BITV MUARO JAMBI)
beritaTerkait
komentar