BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

BI CHECKING /SLIK OJK SUDAH BISA CEK SENDIRI DI INTERNET.

BITVonline.com - Minggu, 11 Desember 2022 05:56 WIB
29 view
BI CHECKING /SLIK OJK SUDAH BISA CEK SENDIRI DI INTERNET.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bayangkara.Co – Pengguna yang berpengalaman dalam produk pinjaman dari perbankan pasti sudah akrab dengan BI Checking. Kini, proses serupa BI Checking, yaitu mengecek rekam jejak debitur sudah bisa dilakukan lewat internet.

Sebelumnya, pengelolaan rekam jejak debitur institusi keuangan dikelola dari Bank Indonesia (BI) kini sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namanya pun sudah berganti dari BI Checking menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Baca Juga:
                               Contoh SLIK OJK 

Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situsnya idebku.ojk.go.id. Layanan pengecekan informasi debitur yang sebelumnya pada BI Checking itu akan bisa diakses melalui perangkat smartphone, komputer dan tablet, serta dapat dicek secara gratis.

IdDebKu akan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi tersebut terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.

Baca Juga:

Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan di mana saja serta gratis.

Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu,” kata Dian dalam keterangan tertulis.

Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.

2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

3. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.

4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.

5. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.

6. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK menyimpan informasi debitur atau disebut “iDeb”, yakni berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur.

Informasi iDeb jadi salah satu yang terpenting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.Red

 

beritaTerkait
Korban Pelecehan Seksual Jangan Diam: Ini 4 Langkah Penting untuk Pulih dan Mendapatkan Keadilan
KRL Tabrak Mobil di Perlintasan Kedungbadak Bogor, Terseret 30 Meter!
Perkuat Silaturahmi, Bupati Batu Bara Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Resmikan IKA PMDU
Pemkot Depok Akan Tertibkan 1.600 KK Ilegal di Lokasi Pembakaran Mobil Polisi
Gubernur Pramono Anung Tegur Keras Pelindo soal Macet Horor di Tanjung Priok
Polisi di Buton Utara Diduga Rudapaksa Mertua, Kini Dipecat dan Diproses Hukum
komentar
beritaTerbaru