BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK dalam Kasus Harun Masiku

BITVonline.com - Senin, 12 Februari 2024 07:08 WIB
1 view
MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK dalam Kasus Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan yang tertunda terhadap buron legenda kasus korupsi, Harun Masiku. Gugatan ini bertujuan untuk meminta pengadilan untuk memerintahkan KPK agar menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). MAKI bersama lembaga lainnya menjadi penggugat, sedangkan KPK menjadi tergugat dalam perkara ini.

Baca Juga:

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa selama 3 tahun terakhir tidak ada perkembangan yang signifikan dalam kasus Harun Masiku. MAKI menduga bahwa penyidikan kasus tersebut telah dihentikan oleh KPK. Oleh karena itu, MAKI meminta agar berkas perkara Harun Masiku segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat disidangkan in absentia. Dengan demikian, kasus ini bisa segera dituntaskan melalui persidangan dan mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga:

Petitum permohonan praperadilan yang diajukan MAKI dan lembaga lainnya antara lain mencakup permintaan agar pengadilan menyatakan penghentian penyidikan oleh KPK sebagai tidak sah, memerintahkan KPK untuk melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk segera dilakukan sidang in absentia, serta memerintahkan KPK untuk membayar biaya perkara.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019 dan telah menjadi buron selama 4 tahun terakhir.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, diharapkan akan ada kejelasan terkait langkah KPK dalam menangani kasus Harun Masiku serta memastikan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Selain itu, gugatan ini juga menjadi wujud nyata dari upaya masyarakat sipil untuk mengawal integritas dan efektivitas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Pangkalan Gas Subsidi di Patumbak Dibongkar Maling, 160 Tabung Gas Hilang!
Mengenal Efisiensi Anggaran: Kunci Pengelolaan Keuangan Negara yang Optimal
Bareskrim Tangkap 4 Warga Aceh yang Akan Edarkan 135 Kg Sabu di Medan dan Jakarta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Menonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar
Banjir Terjang Dua Kecamatan di Makassar, 179 Jiwa Mengungsi
7 Sayuran yang Membantu Menjaga Gula Darah Tetap Stabil
komentar
beritaTerbaru