![Pangkalan Gas Subsidi di Patumbak Dibongkar Maling, 160 Tabung Gas Hilang!](https://cdn.bitvonline.com/image/0.png)
Pangkalan Gas Subsidi di Patumbak Dibongkar Maling, 160 Tabung Gas Hilang!
MEDAN Sebuah pangkalan gas subsidi ukuran 3 kilogram yang berada di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, menjadi sasaran pencurian. Para p
Hukum dan KriminalBITVONLINE.COM -Saat membeli tanah, penting untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat tanah agar kepemilikan sah secara hukum. Namun, bagaimana jika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia dan kamu belum sempat balik nama? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan proses balik nama tetap berjalan lancar.
Baca Juga:
Langkah-langkah Balik Nama Tanah dari Pemilik yang Sudah Meninggal:
Cari Ahli Waris Pemilik Tanah: Langkah pertama adalah mencari ahli waris dari pemilik tanah yang telah meninggal. Tanpa adanya ahli waris yang sah, proses jual beli tanah tidak dapat dilanjutkan.
Dapatkan Surat Keterangan Waris: Setelah menemukan ahli waris, langkah berikutnya adalah memperoleh Surat Keterangan Waris. Dokumen ini akan menjelaskan siapa saja yang berhak atas tanah tersebut.
Balik Nama atau Turun Waris dari Pemilik yang Sudah Meninggal: Sebelum proses jual beli dapat dilakukan, ahli waris harus terlebih dahulu melakukan proses balik nama atau turun waris atas nama pemilik yang telah meninggal.
Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembuatan AJB. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini:
Dokumen Penjual:
Sertifikat asli
SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah) atau surat keterangan belum menikah
Fotokopi surat keterangan kematian
Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dilegalisir
Fotokopi NPWP
Dokumen Pembeli:
Fotokopi KTP dan KK
Fotokopi NPWP
Pemeriksaan oleh PPAT: Setelah dokumen lengkap, proses jual beli dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memverifikasi keabsahan sertifikat dan status kepemilikan tanah.
Proses Balik Nama di BPN: Setelah PPAT memverifikasi dokumen, berkas akan dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik sertifikat tanah dengan nama pembeli. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari hingga 1 bulan.
Alternatif: Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, kamu juga bisa melakukan proses balik nama secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
Datang ke kantor BPN sesuai lokasi properti
Bawa dokumen identitas pribadi dan Surat Keterangan Waris
Lakukan pembayaran yang diperlukan
Proses balik nama akan selesai dalam 38 hari
Kesimpulan: Melakukan balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal memang membutuhkan proses yang lebih panjang. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang ada dan menyiapkan dokumen yang lengkap, kamu bisa memastikan kepemilikan tanah sah secara hukum dan menghindari masalah di masa mendatang.
(dc/n14)
MEDAN Sebuah pangkalan gas subsidi ukuran 3 kilogram yang berada di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, menjadi sasaran pencurian. Para p
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan arahan resmi mengenai efisiensi anggaran dalam rangka meningkatkan peng
NasionalACEH Empat orang warga Aceh berinisial I, F, E, dan M ditangkap oleh polisi karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas
PemerintahanMAKASSAR Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam beberapa hari terakhir mengakibatka
PeristiwaBITVONLINE.COM Mengonsumsi sayuran sebagai bagian dari pola makan sehat dapat menjadi salah satu cara efektif untuk mendukung penurunan gul
Serba Serbi KehidupanJAKARTA Kericuhan terjadi dalam aksi unjuk rasa sopir truk di Jalan Yos Sudarsi, dekat Tower Pelindo, Jakarta Utara, pada Selasa (11/2/2025
NasionalJAKARTA Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, bersama Wakil Ketua PN Jakut, melaporkan pengacara Razman Nasution ke B
Hukum dan KriminalSULTENG Sebuah kebakaran terjadi di pusat perbelanjaan The Park Kendari yang terletak di Jalan Brigjen Majid Yoenoes, Kelurahan Bende, Kota
PeristiwaJAKARTA Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, melantik enam tokoh nasional dan artis menjadi Staf Khususnya di Kantor Kementerian Pertah
Berita