BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

DPR RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN

Poin-Poin Utama yang Diatur
Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 11:34 WIB
58 view
DPR RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini menyetujui perubahan tersebut setelah mendapat persetujuan dari seluruh 8 fraksi di Komisi VI DPR.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memberikan laporan terkait pembahasan RUU BUMN yang telah dibahas bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI pada 1 Februari 2025.

Setelah laporan tersebut, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, yang disambut dengan suara setuju dari seluruh peserta rapat. Dengan itu, palu diketuk, menandakan bahwa RUU BUMN resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:


Poin-Poin Penting dalam UU BUMN yang Baru:

Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.


Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.


Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.


Pengaturan terkait bisnis judgement rule.


Penegasan terkait aset BUMN.


Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.


Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.


Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.


Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.


Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.


Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.


Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Optimisme Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Patrick Kluivert, Menatap Piala Dunia 2026
komentar
beritaTerbaru