BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Ombudsman Provinsi Banten Temukan Kerugian Rp 24 Miliar Akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 18:13 WIB
53 view
Ombudsman Provinsi Banten Temukan Kerugian Rp 24 Miliar Akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi (kiri) dan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (tengah) saat konferensi pers hasil investigasi terkait pagar laut Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANGGERANG -Ombudsman Provinsi Banten telah melakukan investigasi terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang mempengaruhi kehidupan nelayan setempat. Pagar laut yang membentang lebih dari 30 kilometer ini telah menyebabkan kerugian besar bagi sekitar 3.888 nelayan yang terdampak, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 miliar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut meliputi beberapa aspek, antara lain pembelian bahan bakar yang meningkat, penurunan hasil tangkapan ikan, dan kerusakan pada kapal nelayan. Fadli menjelaskan bahwa perhitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk tambahan pengeluaran bahan bakar sebesar 4-6 liter solar per hari dan kerusakan kapal yang dialami nelayan.

"Minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar. Angka ini diperoleh dari wawancara dengan perwakilan nelayan, meskipun tidak dilakukan sensus lengkap," ujar Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:


Investigation dimulai setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan pagar laut di Kecamatan Kronjo pada akhir November dan awal Desember 2024. Pihak Ombudsman juga melakukan kunjungan lapangan serta mengundang keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPPM) IPB University.

Fadli menambahkan bahwa Ombudsman telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Investigasi juga melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.


Pemasangan pagar laut ini menjadi polemik setelah pihak berwenang seperti TNI AL dan Ditpolairud Polda Metro Jaya terlibat dalam upaya pembongkaran pagar tersebut. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam mengusut masalah ini.

Selain itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ada 263 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut tersebut. Sebanyak 50 SHGB telah dibatalkan di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kejaksaan Agung juga ikut mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang terdampak pagar laut ini.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kasus Pagar Laut Tangerang Berkembang, Menyasar Proyek Strategis Nasional PIK 2
komentar
beritaTerbaru