BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025
Kepala Desa Tak Sepenuh Hati

Dede Yusuf Sebut Pengurusan Tanah Via PTSL Terhambat

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 14:56 WIB
70 view
Dede Yusuf Sebut Pengurusan Tanah Via PTSL Terhambat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyoroti masalah yang dihadapi oleh warga desa dalam mendapatkan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (3/2/2025), Dede mengungkapkan bahwa banyak kepala desa yang sulit bekerja sama dengan warga dalam pengurusan PTSL, yang menghambat pelaksanaan program ini di tingkat desa.

"Saya berkeliling ke beberapa kantor pertanahan, terutama mengenai pembagian PTSL. PTSL ini berjalan baik, tapi banyak juga yang kepala desa sulit bekerja sama," kata Dede Yusuf kepada Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga:

Menurut Dede, masalah utamanya adalah perbedaan biaya yang harus dibayar oleh warga dalam pengurusan surat tanah. Dede menjelaskan bahwa ada dua rezim biaya terkait dengan pengurusan tanah, yakni PTSL dan Akta Jual Beli (AJB). Program PTSL hanya memerlukan biaya sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, yang dibayarkan ke kantor desa, sementara pengurusan AJB bisa mencapai biaya antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

"Ini yang menyebabkan banyak desa tidak sepenuh hati ingin memberikan PTSL tersebut," ujar Dede.


Dede kemudian meminta Mendagri Tito Karnavian untuk melanjutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Kemendes untuk menertibkan pengurusan surat tanah melalui PTSL. Ia juga mengusulkan agar Kejaksaan dan Kapolri turut serta mengawasi proses ini, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan angka lebih besar atau kemungkinan tindak pidana.

"Ini perlu dilanjutkan lagi. Tambahannya juga dengan Kapolri dan juga Kejaksaan karena kadang-kadang misalnya ada angka yang lebih ada APH (aparat penegak hukum) masuk," tambah Dede.


Dede menegaskan pentingnya penertiban administrasi tanah di desa, karena hambatan terbesar dalam pemberian PTSL berasal dari ketidakmauan dan ketidakmampuan kepala desa untuk bekerja sama dengan pihak terkait.

(ku/n14)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KemendagrI: Presiden Prabowo Pilih Tanggal 20 Februari 2025 Untuk Pelantikan Kepala Daerah
Rifqinizamy Karsayuda Prihatin dengan Penghematan Anggaran Kemendagri
komentar
beritaTerbaru