BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025
Kepala Desa Tak Sepenuh Hati

Dede Yusuf Sebut Pengurusan Tanah Via PTSL Terhambat

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 14:56 WIB
72 view
Dede Yusuf Sebut Pengurusan Tanah Via PTSL Terhambat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Dede, masalah utamanya adalah perbedaan biaya yang harus dibayar oleh warga dalam pengurusan surat tanah. Dede menjelaskan bahwa ada dua rezim biaya terkait dengan pengurusan tanah, yakni PTSL dan Akta Jual Beli (AJB). Program PTSL hanya memerlukan biaya sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, yang dibayarkan ke kantor desa, sementara pengurusan AJB bisa mencapai biaya antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

"Ini yang menyebabkan banyak desa tidak sepenuh hati ingin memberikan PTSL tersebut," ujar Dede.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KemendagrI: Presiden Prabowo Pilih Tanggal 20 Februari 2025 Untuk Pelantikan Kepala Daerah
Rifqinizamy Karsayuda Prihatin dengan Penghematan Anggaran Kemendagri
komentar
beritaTerbaru