Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut Dede, masalah utamanya adalah perbedaan biaya yang harus dibayar oleh warga dalam pengurusan surat tanah. Dede menjelaskan bahwa ada dua rezim biaya terkait dengan pengurusan tanah, yakni PTSL dan Akta Jual Beli (AJB). Program PTSL hanya memerlukan biaya sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, yang dibayarkan ke kantor desa, sementara pengurusan AJB bisa mencapai biaya antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.
"Ini yang menyebabkan banyak desa tidak sepenuh hati ingin memberikan PTSL tersebut," ujar Dede.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar