Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Ombudsman Republik Indonesia menyoroti potensi maladministrasi dalam pending klaim BPJS Kesehatan, yang dinilai dapat menghambat penyediaan alat kesehatan, obat-obatan, logistik penunjang, serta jasa layanan medis yang terstandarisasi.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan merupakan masalah krusial dalam pelayanan publik.
"Pending klaim pembayaran layanan kesehatan patut dilihat dari segi potensi maladministrasi, karena rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional," ujar Robert dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga:
Menurutnya, keterlambatan pembayaran klaim dapat menyebabkan penundaan layanan kesehatan hingga membahayakan keselamatan pasien. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait harus mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam sistem klaim BPJS Kesehatan.
Rekomendasi Ombudsman untuk Mengatasi Pending Klaim
Robert menyampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki guna mengatasi potensi maladministrasi dalam pending klaim BPJS Kesehatan:
Pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak berdampak pada layanan pasien. Seluruh pihak harus menjalankan kewajibannya berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, termasuk proses verifikasi dan pembayaran klaim yang tepat waktu.
BPJS Kesehatan harus lebih transparan dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan organisasi perhimpunan rumah sakit jika ada potensi hambatan klaim. Saat ini, BPJS dinilai terlalu pasif dalam menyelesaikan sengketa klaim, sehingga pembayaran yang berlarut-larut berdampak buruk pada kualitas layanan kesehatan.
Rumah sakit wajib akuntabel dan diawasi agar tidak melakukan fraud dalam klaim tarif INA-CBGs. Administrasi layanan harus sesuai standar dan bebas dari kecurangan seperti klaim fiktif atau manipulasi diagnosis.
Pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam menangani pending klaim. Pemda tidak boleh hanya berperan sebagai mediator setelah sengketa terjadi, tetapi juga harus melakukan upaya preventif, termasuk membuat peraturan daerah terkait sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
Evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan, guna memastikan klaim fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ke BPJS Kesehatan berjalan sesuai tata kelola yang akuntabel. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum dan sanksi harus diterapkan kepada pihak yang melakukan maladministrasi.
Ombudsman RI juga menduga bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi juga di daerah lain. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan sistem klaim BPJS Kesehatan berjalan lebih baik dan transparan di seluruh Indonesia.
(kmps/n14)
Tags
beritaTerkait
komentar