BREAKING NEWS
Senin, 24 Februari 2025

PLT Sekda Aceh Tamiang Tri Kurnia, Angkat Bicara Sekdes Perkebunan Medang Ara Dapat Bantuan

BITVonline.com - Minggu, 18 Februari 2024 02:52 WIB
1 view
PLT Sekda Aceh Tamiang Tri Kurnia, Angkat Bicara Sekdes Perkebunan Medang Ara Dapat Bantuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TAMIANG – Salah satu perangkat Desa, perkebunan Medang Ara, Karang Baru, Aceh Tamiang diketahui terdaftar sebagai calon bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos RI). Temuan didapati setelah dilakukan penyisiran data. Minggu (18/2/2024).

Pj Bupati Aceh Tamiang Asra melalui Camat Karang Baru Fakhrurrazi Syamsuyar, S.STP mengatakan, pihaknya belum menerima laporan, hal ini diketahui setelah di hubungi wartawan pada Sabtu, (17/2/2024) malam.

Baca Juga:

“Iya sebentar saya hubungin Datok, hari Senin saya panggil yang bersangkutan,” kata Camat Fakhrurrazi.

Baca Juga:

Diketahui ada salah satu perangkat desa terdaftar sebagai calon penerima bantuan Kemensos.

Salah satu perangkat Desa, perkebunan Medang Ara, Aceh Tamiang yang menerima bantuan, Riana mengatakan, ia pak saya terima bantuan, tapi sebelum saya ambil saya sudah hubungi ibu Ayu,” kata Riana kepada wartawan.

Sementara itu, saat wartawan menghubungi Kepala Desa, Jol mengatakan, tidak mengetahui mengenai hal tersebut.

“Saya tidak tau pak mengenai hal tersebut, kemarin saya ada dapat kabar dan sempat saya tanya ke Riana kenapa bisa mendapatkan bantuan itu,” kata kades Jol saat di wawancarai melalui via WhatsApp.

Sangat disayangkan seorang sekretaris Desa (Sekdes) bisa mendapatkan bantuan padahal masih banyak masyarakat yang harus mendapatkan bantuan.

Sebagai informasi ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Saat dihubungi wartawan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang Tri Kurnia, Minggu (18/2) pagi mengatakan, Sangat disayangkan kalau ada perangkat desa/kampung yang menerima bantuan PKH karena tidak termasuk salah satu kriteria penerima bantuan, memang tdk semuanya perangkat pemerintahan Kampung itu hidupnya senang ada juga yg miskin tetapi karena dia penerima penghasilan tetap dari pemerintah jadi selayaknya dia tdk menerima bantuan.

   

“Sangat disayangkan kalau ada perangkat Desa/Kampung yang menerima bantuan PKH, karena tidak termasuk salah satu kriteria penerima bantuan,” kata Tri Kurnia saat di wawancarai wartawan melalui WhatsApp.

“Untuk ini kita akan lakukan evaluasi melalui Dinas Sosial untuk dapat diverifikasi kembali,” tutup PLT Sekda Aceh Tamiang, Tri Kurnia.

(M.Irwan)

Tags
beritaTerkait
Aksi Kejar-kejaran dan Baku Tembak, Bandar Sabu di Asahan Lolos dari Tangkapan
Daud Yordan, Petinju dan Anggota DPD RI, Siap Tantang George Kambosos Jr di Australia
Bima Arya Beberkan Pembicaraan Pramono dengan Kemendagri Terkait Retreat Kepala Daerah
Basuki Hadimuljono Usulkan Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Ini Tanggapan Menteri ATR/BPN
Wapres Gibran Blusukan ke Warga Surakarta, Serap Aspirasi Langsung dari Masyarakat
Pemerintah Targetkan Penertiban 3,7 Juta Hektar Lahan Sawit Bermasalah Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru