BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Menteri Lingkungan Hidup Segel Area Reklamasi Pagar Laut di Bekasi

BITVonline.com - Kamis, 30 Januari 2025 02:54 WIB
3 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah diduga kuat bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hanif menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan langkah untuk menertibkan kegiatan reklamasi yang dianggap dapat merusak lingkungan. “Kegiatan ini harus kita tertibkan. Ke depannya, kami akan melakukan review terhadap seluruh kegiatan reklamasi, ini sangat penting,” tegas Hanif saat ditemui di lokasi.

Sebagai bagian dari tindakan penyegelan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup memasang spanduk berukuran 1×1,5 meter di area reklamasi dan gerbang yang dijadikan sebagai penanda penyegelan. Selain itu, garis penyegelan juga dipasang di area tersebut, termasuk pada alat berat yang digunakan oleh PT TRPN.

Baca Juga:

Menurut Hanif, reklamasi yang dilakukan di kawasan pagar laut ini berpotensi mengganggu sistem tata air di Kampung Paljaya. Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pembabatan mangrove yang terjadi di lokasi tersebut bisa berisiko menambah potensi banjir karena fungsi mangrove yang selama ini berperan dalam menahan abrasi laut. “Jika laut berubah menjadi daratan, pasti akan mengganggu tata air dan bisa menyebabkan banjir,” ujar Hanif.

Penyegelan ini menambah panjang rangkaian penyegelan yang dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 15 Januari 2025, terkait dengan tidak adanya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk proyek tersebut.

Baca Juga:

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap kegiatan yang berjalan tanpa izin yang sah. “Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang kami lakukan untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sumono.

Sementara itu, PT TRPN membantah bahwa langkah KKP dalam menyegel proyek pagar laut ini merupakan keputusan yang gegabah. Perusahaan tersebut menegaskan bahwa proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sudah seharusnya mendapatkan izin yang sah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan KKP akan terus melakukan evaluasi serta investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan reklamasi ini. Pemerintah juga berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan yang berkelanjutan. (KMPS)

(N/014)

beritaTerkait
Viral, Wanita Nekat Menguras Saldo ATM Calon Mertua hingga Rp76,8 Juta
Viral, Emak-Emak Terekam CCTV Copet Dompet Pelanggan Swalayan di Medan
Warga Negara Kanada Ditangkap Setelah Mencuri Kalung di Toko Sanur, Namun Tak Ditahan
TNI AD Rencanakan Pembentukan Lima Kodam Baru di Beberapa Wilayah
PBNU Dukung Optimalisasi Hilirisasi Sawit untuk Kemandirian Ekonomi Indonesia
Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
komentar
beritaTerbaru