BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut Misterius

BITVonline.com - Kamis, 30 Januari 2025 08:39 WIB
2 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG  -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencopot enam pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai akibat dari kasus pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 km di Tangerang. Keputusan ini diambil setelah adanya audit investigatif di internal kementerian.

Nusron menjelaskan bahwa enam pejabat tersebut diberhentikan dengan sanksi berat setelah terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, dua pegawai lainnya juga mendapatkan sanksi berat terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut.

“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada mereka yang terlibat. Sanksi juga diberikan kepada dua pegawai lainnya,” kata Nusron dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Baca Juga:

Delapan pejabat yang terkena sanksi terdiri dari JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS, YS, NS, LM, dan KA yang memiliki jabatan di berbagai bidang di Kantah Tangerang.

Selain itu, Nusron juga mengungkapkan pencabutan lisensi terhadap Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran dan survei pagar laut tersebut. KJSB ini merupakan perusahaan swasta yang bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Tangerang dalam pengurusan sertifikat.

Baca Juga:

Pagar laut misterius ini diketahui memiliki 263 bidang tanah dengan sertifikat HGB, di mana 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama individu dan 17 bidang lainnya tercatat sebagai SHM. Nusron menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat ini bermasalah dan cacat prosedur.

“Proses penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami akan menindaklanjuti hal ini dengan tegas,” tandas Nusron.(cnn)

(N/014)

beritaTerkait
Pemko Medan Gelar Konsultasi Publik untuk KPBU Penerangan Jalan
Ratna Sarumpaet Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Komisi XII DPR Tanggapi Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pendistribusian LPG 3 Kg
Polisi Kejar DPO Kasus Penembakan Pria Bertato di Depan Pasar Mawar Bogor
Komisi I DPR Soroti Rencana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak-anak
MK Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap Siap Dilantik
komentar
beritaTerbaru