Kejadian ini bermula dari kegiatan rutin Bidpropam Polda Bali dalam upaya menjaga ketertiban dan kedisiplinan di tubuh Polri terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pada Kamis (11/7), tim Bidpropam melakukan tes urine terhadap beberapa anggota Polsek Kota Singaraja, termasuk Aiptu IM Arya Lawa Negara. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Aiptu IM Arya Lawa Negara positif mengandung narkotika jenis Metamfetamin atau sabu.
Seiring dengan itu, pada Sabtu (13/7), tes urine kembali dilakukan terhadap Aiptu IM Arya Lawa Negara dan anggota lainnya. Hasilnya menunjukkan bahwa Aiptu IM Arya Lawa Negara negatif narkoba, sementara dua anggota lainnya, Aiptu IM Budiarta dan Aipda IN Suweta, positif mengandung Metamfetamin jenis sabu.
Kombes Jansen menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua anggota ini tidak dilakukan saat mereka sedang mengkonsumsi sabu, melainkan setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkoba. “Tidak ada. Tolong diluruskan agar tidak keliru informasinya,” tegasnya saat ditanya mengenai informasi yang beredar di masyarakat.