Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

JAKARTA -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim, dengan tegas mengklarifikasi bahwa peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya akan diterapkan kepada mahasiswa baru. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/5).

“Peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang telah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem, menegaskan posisi Kemendikbudristek RI terkait kebijakan UKT tersebut.

Pihak Mendikbudristek RI juga menyoroti penyebaran informasi yang tidak benar terkait kenaikan UKT di media sosial. Nadiem memastikan bahwa kenaikan UKT untuk mahasiswa baru akan memperhitungkan kondisi ekonomi para mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *