SITUBONDO – Empat remaja putri asal Sumedang berhasil diamankan dari kasus sekapan yang dilakukan oleh seorang mami atau muncikari di Situbondo. Muncikari tersebut, seorang perempuan berinisial NIK (37), telah dijadikan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara seorang laki-laki berinisial H (42) juga diduga terlibat sebagai operator.
Peristiwa ini dimulai ketika salah satu korban, seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial W, diiming-imingi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Situbondo. Setelah tiba di lokasi, remaja tersebut langsung disekap dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di tempat milik NIK.