Mulai 24 Desember, Seluruh Pegawai Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Hari Selasa

MEDAN -Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan segera menerapkan kebijakan “Satu Hari Tanpa Kendaraan Pribadi” bagi seluruh pegawai di lingkup Pemko Medan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan berlaku setiap hari Selasa.

“Program ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Medan dan membiasakan masyarakat, terutama ASN dan PHL Pemko Medan, untuk lebih memilih angkutan umum. Dengan demikian, kami harapkan pegawai Pemko Medan dapat menjadi contoh dan pelopor dalam penggunaan kendaraan umum,” ujar Iswar Lubis, Jumat (20/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *