Keberadaan Afifuddin di kursi Ketua KPU akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa tahapan-tahapan pemilihan umum dapat dilaksanakan dengan transparansi dan keadilan. “Kami yakin dengan pengalaman dan dedikasi Pak Mochammad Afifuddin, KPU akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambah August Mellaz.
Dengan keputusan ini, Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan KPU periode 2022-2027. KPU di bawah kepemimpinan Afifuddin diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan pemilihan dengan sukses, termasuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menetapkan hasil pemilu serentak tahun 2024.
(K/09)