Kanit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Ipda Hamzal, menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai oleh mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, bersama sopirnya, dihentikan oleh petugas yang sedang melakukan mobile hunting di Jalan Hoscokrominoto, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata mobil tersebut merupakan kendaraan dinas resmi Wakil Bupati yang seharusnya tidak lagi digunakan oleh mantan pejabat tersebut. Lebih ironisnya lagi, mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan dinas.