Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025, Ini Kata Jokowi

Selain itu, implementasi kebijakan asuransi wajib juga mencerminkan upaya pemerintah dalam mengikuti arahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas dan bencana lainnya.

Namun demikian, kebijakan ini masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaannya. Hal ini menambah ketidakpastian terkait implementasi dan ruang lingkup dari kebijakan asuransi wajib yang diusulkan oleh OJK.

Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dalam menyusun kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sambil menjaga keseimbangan dengan kepentingan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Dalam konteks ini, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan solusi yang konstruktif akan menjadi krusial dalam menyusun kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *