Meskipun terpinggirkan dari kasus PHPU pilpres, Anwar Usman masih diberi kesempatan untuk turut serta dalam penyidikan sengketa pemilu legislatif (pileg). Namun, ketentuan yang ketat pun melekat pada keikutsertaannya, sejalan dengan keputusan MKMK yang membatasi peran dan keterlibatan Anwar Usman.
“Kalau pileg dengan catatan. Putusannya sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh,” tegas Fajar.
Bukan rahasia lagi, Anwar Usman telah digulingkan dari jabatan Ketua MK akibat pelanggaran etik yang tergolong serius. Putusan yang menghukumnya tercatat dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menggambarkan kesan yang mendalam atas kesalahan yang dilakukannya.